ruangklenik.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa pemutaran lagu di acara nonkomersial seperti pernikahan tidak akan dikenakan kewajiban royalti.
Pernyataan ini disampaikan setelah acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (18/8/2025).
Kebijakan Royalti di Acara Nonkomersial dan Komersial
Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemutaran musik di acara nonkomersial seperti pernikahan tidak dikenakan royalti. “Enggak ada. Kalau kawinan mah enggak ada (kena royalti),” ungkapnya.
Sebaliknya, kafe dan restoran yang memutar musik dalam rangka kegiatan komersial tetap diwajibkan untuk membayar royalti. Hal ini dikarenakan mereka memperoleh keuntungan dari pemutaran musik tersebut.
Pemerintah berkomitmen untuk tidak membebani Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam pengelolaan royalti. Supratman mengarahkan perhatian pada masukan dari berbagai pihak mengenai implementasi aturan ini.
Kewajiban Royalti Berdasarkan Hukum Internasional
Supratman menjelaskan bahwa kewajiban royalti juga berlandaskan hukum internasional yang diatur dalam Konvensi Bern. “Yang namanya royalti, itu bukan hanya karena ada undang-undang hak cipta. Tapi kita terikat dengan Konvensi Bern,” jelasnya.
Konvensi Bern adalah aturan internasional yang mengikat semua negara anggota dalam perlindungan hak cipta. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memberikan perlindungan hak cipta pada level global.
Oleh karena itu, pelaku usaha yang beroperasi di ruang publik, termasuk restoran dan kafe, diharuskan membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak. Penggunaan layanan streaming seperti Spotify dan YouTube Premium untuk keperluan komersial juga tidak dapat dilakukan tanpa lisensi tambahan.
Langkah Audit dan Transparansi Pembayaran Royalti
Menangani perdebatan mengenai pembayaran royalti, Supratman mengusulkan agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diaudit. Audit ini dimaksudkan untuk memastikan transparansi dalam pembayaran royalti kepada pencipta karya musik.
Supratman menegaskan pentingnya audit ini dalam memberikan kepastian dan kejelasan aliran royalti yang seharusnya diterima oleh pencipta. “Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya,” tukasnya.
Di sisi lain, perseteruan mengenai royalti yang dianggap meresahkan pebisnis sebelumnya menarik perhatian publik. Oleh karena itu, audit terhadap LMK dan LMKN ini menjadi langkah kritis untuk memberikan kejelasan dalam pengelolaan royalti.