Mantan Bendahara Desa Kranggan Tersandung Kasus Penggelapan Dana Desa

Mantan Bendahara Desa Kranggan Tersandung Kasus Penggelapan Dana Desa

ruangklenik.com – Mantan Bendahara Desa Kranggan diduga menggelapkan dana desa sebesar Rp354 juta. Dana tersebut digunakan untuk karaoke dan membayar utang pinjaman online.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang telah menahan HS yang juga merupakan operator Sistem Keuangan Desa.

Penyalahgunaan Sistem Keuangan Desa

HS yang menjabat sebagai operator Sistem Keuangan Desa memanfaatkan aksesnya untuk menyalahgunakan dana desa. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat dialihkan ke rekening pribadinya.

Alih-alih mentransfer dana desa ke pos anggaran yang telah ditentukan, HS justru menyelewengkan dana tersebut. Akibatnya, desa mengalami kerugian hingga Rp354 juta.

Kepentingan Pribadi dan Penahanan Pelaku

Dana desa yang disalahgunakan HS dilaporkan untuk bersenang-senang di karaoke dan melunasi utang pinjaman online. Tindakan ini mengakibatkan masyarakat kehilangan manfaat dari dana desa yang seharusnya mereka terima.

Menurut Kepala Kejari Epi Paulin Numberi, dana itu seharusnya digunakan untuk infrastruktur, insentif RT/RW, tunjangan BPD, dan honor guru TPQ dan PAUD. HS ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Batang untuk penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *